Poster ini menjelaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan pasar karbon sebagai instrumen ekonomi hijau yang mampu mengubah emisi gas rumah kaca menjadi aset ekonomi yang bernilai. Dengan dukungan kebijakan pemerintah, seperti Perpres Nomor 98 Tahun 2021, serta potensi pasar karbon yang diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun hingga tahun 2030, Indonesia dapat mendorong pembangunan berkelanjutan sekaligus mendukung target penurunan emisi. Namun, implementasi pasar karbon masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya sistem verifikasi data emisi, kurangnya sinkronisasi kebijakan, keterbatasan teknologi pemantauan, dan ketimpangan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan solusi berupa digitalisasi sistem pemantauan karbon, integrasi kebijakan, pemberian insentif bagi masyarakat penjaga lingkungan, serta peningkatan edukasi mengenai ekonomi hijau. Dengan sinergi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat, pasar karbon berpotensi menjadi pendorong utama terciptanya ekonomi rendah emisi yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.
Oleh: Alyssa Putri Setyawan dan Shalsa Billa
Tanggal: 11 March 2026