Analisis Implementasi Dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau Di Kalimantan Barat
Penulis
Agustina Nanda Kartika, Inka Muliyani, Tegar Prasetiyo, dan Petronila Mely
Jurnal
Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini
Latar Belakang
Kalimantan Barat merupakan provinsi yang kaya akan potensi sumber daya alam, terutama pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan bahkan memberikan kontribusi sebesar 24% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tahun 2020. Namun, pemanfaatan potensi tersebut di sisi lain menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan, seperti deforestasi, degradasi lahan, dan meningkatnya emisi karbon. Sejalan dengan komitmen nasional untuk mencapai FoLU Net Sink 2030, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong transformasi menuju ekonomi hijau melalui kebijakan strategis seperti pengendalian kebakaran hutan, penghijauan, hilirisasi komoditas, serta penerbitan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggandeng masyarakat adat serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Program Kerja REDD+ Kalbar, guna mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Tujuan
Artikel ini ditulis untuk mengkaji implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat, dengan menelaah bagaimana kebijakan pemerintah, keterlibatan masyarakat adat, serta peran sektor swasta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengidentifikasi strategi penting seperti hilirisasi sumber daya alam dan konservasi lingkungan yang dapat mengurangi eksploitasi berlebihan terhadap alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, berita, regulasi, dan dokumen-dokumen relevan. Analisis dilakukan dengan metode analisis konten untuk mengidentifikasi pola, kebijakan, serta strategi implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat.
Hasil dan Pembahasan
Implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat diwujudkan melalui kebijakan strategis, penegakan hukum, hilirisasi sumber daya alam, serta keterlibatan swasta dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur usaha berbasis lahan agar memperhatikan kelestarian lingkungan, prinsip eko-efisiensi, serta penyediaan area konservasi bernilai ekologi tinggi. Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah III Pontianak untuk mengawasi perusahaan dan menangani kasus pelanggaran hutan dan lahan, termasuk penebangan liar dan perdagangan satwa. Upaya hilirisasi sumber daya alam dilakukan dengan membangun proyek industri aluminium ingot dari bauksit dan fatty alcohol dari kelapa sawit di Ketapang, yang diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Peran sektor swasta juga penting, seperti PT Cita Mineral Investindo (CMI) yang menyerap 80% tenaga kerja lokal, menerapkan prinsip ESG melalui penggunaan energi surya, membangun program ketahanan pangan berbasis persawahan berkelanjutan, serta menjalin kerja sama konservasi dengan Taman Nasional Gunung Palung. Selain itu, perusahaan turut memberdayakan UMKM lokal dengan produk khas Ketapang, sementara keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat turut memperkuat keberlanjutan ekosistem sekaligus kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat mencerminkan sinergi antara kebijakan pemerintah, peran swasta, konservasi lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam transformasi pembangunan menuju sistem yang berkeadilan sosial, inklusif, berdaya saing, dan berketahanan terhadap perubahan iklim. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menunjukkan komitmen melalui kebijakan strategis seperti Perda Nomor 6 Tahun 2018, program hilirisasi sumber daya alam, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Upaya tersebut diperkuat dengan peran aktif sektor swasta, misalnya PT Cita Mineral Investindo yang menerapkan prinsip ESG, membangun ketahanan pangan, mendukung konservasi, dan memberdayakan UMKM lokal. Keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat juga terbukti mendukung kelestarian ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga terkait, implementasi ekonomi hijau di Kalimantan Barat berpotensi mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
« Kembali ke daftar judul